Memasuki awal Juli, tepatnya Kamis 1 Juli 2021, STAI Persis Garut atas prakarsa Bidang Akademik menyelenggarakan Workshop Penyusunan Surat Keterangan Pendamping Ijazah(SKPI). Bertempat di aula rusunawa kampus, para peserta yang hadir terdiri dari unsur pimpinan kampus, ketua dan sekretaris prodi, dan juga operator.
Menurut Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 Pasal 1 ayat 5, SKPI merupakan dokumen informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan dalam suatu program pendidikan tinggi. Kompetensi yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam PMA no. 17 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 4 merupakan kompetensi bidang keahlian studi dan/atau di luar bidang keahlian program studi dalam bentuk kemampuan akademik maupun non akademik. Prestasi dalam bidang olah raga dan seni, aktifitas di organisasi intra dan luar kampus merupakan diantara item yang bisa dimasukan dalam isian SKPI tersebut.
Tema SKPI ini dikupas secara tuntas oleh dua pembicara yang dihadirkan langsung dari Kopertais Wilayah II Jawa Barat. Pembicara pertama, Dr. H. Ramdani Wahyu Sururie, M.Ag, M.Si (Bidang Ahli Akademik Kopertais) mengupas seputar latar belakang, regulasi dan pengisian deskripsi SKPI. Menurutnya, SKPI ini berawal dari upaya penyetaraan pengakuan kompetensi lulusan PTKI/PTKIS agar bisa diserap oleh lembaga berkepentingan baik lokal Indonesia maupun internasional yang selama ini didominasi lulusan PT umum. Dengan demikian, daya serap lulusan PTKI/PTKIS akan semakin luas. Di sisi lain SKPI ini juga menuntut pihak kampus untuk meningkatkan kompetensi lulusan terutama penguasaan bahasa asing. Adapun teknis (tutorial) pengisian aplikasi SKPI disampaikan oleh pembicara kedua, H. Cecep Nurul Alam, ST., MT. (tenaga IT Kopertais) pada sesi kedua. Setelah workshop selesai harapannya kampus STAI Persis Garut mampu menerbitkan SKPI untuk lulusan tahun ini. Nantinya para lulusan akan menerima tiga dokumen yang menandai kelulusan mereka. Selain Ijazah dan Transkrip Nilai mereka juga akan mendapatkan SKPI yang merekam berbagai prestasi dan kompetensi yang tidak ter cover di dua dokumen sebelumnya. (Taufik A)