Kamis, 16 September 2021 keluarga besar STAI Persis Garut kembali berbahagia. Satu lagi dosen terbaiknya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satu Bidang Akademik, H. Gun Gun Abdul Basith berhasil menyelesaikan program doktoral di Fakultas Syari’ah, Prodi Hukum Islam Pascasarjana Universitas Sunan Gunung Djati Bandung. Gun Gun lulus setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pembaharuan Fatwa Dewan Hisbah Persatuan Islam Dan Implementasinya Di Kalangan Anggota Persatuan Islam Provinsi Jawa Barat.”

Tema disertasi ini cukup penting karena terkait dengan dinamika Dewan Hisbah Persis yang ditandai dengan adanya pembaharuan, baik dalam manhaj maupun aqwal. Khusus terkait aqwal yang menjadi fokus disertasi terdapat beberapa fatwa (tidak semua) yang mengalami peninjauan ulang atau revisi. Ini –salah satunya- disebabkan adanya temuan dalil yang dipandang lebih kuat pada saat dilakukan pengkajian ulang suatu fatwa. Ini tidak berarti Persis melakukan inkonsistensi, tetapi justru menunjukan identitas Persis sebagai ormas yang sangat terbuka terhadap adanya ijtihad yang selalu dinamis dan bersedia memperbaharui hasil fatwa jika memang ditemukan kekeliruan seperti dalam fatwa terkait hukum melaksanakan Ibadah Jum’at bagi musafir.

Adapun terkait aspek implementasi, pertanyaan kemudian muncul, apakah fatwa edisi revisi itu benar-benar sampai secara merata kepada para anggota Persis, atau hanya diketahui sebagian anggota? Dari hasil penelitian diemukan beberapa faktor yang menghambat proses sosialisasi fatwa edisi revisi tersebut disertai  beberapa tawaran solusi sebagai mana dituangkan dalam sub-Bab Saran di bagian akhir disertasi.

Sempat muncul pertanyaan dari salah seorang penguji terkait posisi Gun Gun –sebagai promovendus- yang menyandang status sebagai anggota Persis dan terlibat dalam struktur kepengurusan Pimpinan Daerah Persis Garut terkait jaminan objektivitas penelitian.  Jawaban  promovendus cukup lugas, bahwa objektivitas seorang peneliti tetap terjaga karena disertasi ini disusun berdasarkan fakta data temuan di lapangan serta panduan metode ilmiah. Di sisi lain, keterlibatan di jam’iyah Persis menjadi jaminan penguasaan promovendus terhadap tema disertasi.

Proses sidang yang berlangsung dari pukul 13:00-15:00 ini ditutup dengan pengumuman kelulusan Gun Gun yang berhak menyandang gelar Doktor di bidang Hukum Islam dengan nilai yudisium Sangat Memuaskan.  Dengan kelulusan ini Gun Gun tercatat sebagai Doktor ke 576 yang dilahirkan Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dan Doktor ke 199 Bidang Hukum Islam di kampus tersebut

Selain keluarga, dukungan moril juga diberikan oleh rekanan, terutama unsur pengurus STAI Persis Garut dan Pimpinan Daerah Persis Garut yang ikut mengantar dan mengikuti jalannya persidangan di luar ruang sidang melalui aplikasi Zoom Meeting. (Taufik. A)